Serang | mediabppkbbanten.com – Penyidik Kejati Banten menggeledah dan menyita dokumen di kantor PT ABM, Kota Serang,, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan sedang menurut kasus dugaan korupsi pada program Banten Berkurban di BUMD milik Pemprov Banten.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah dua kantor milik PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Jalan H. Abdul Latif, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/4/2026).
Pantauan media ini penggeledahan dilakukan di dua ruko yang digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten sejak siang hingga pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita empat boks dokumen dan satu unit CPU sebagai barang bukti. “Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mendapatkan sekitar 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua.Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Jonathan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, termasuk pada program Banten Berkurban tahun 2023 yang dikelola PT ABM. “Kita fokusnya pada pengelolaan keuangan PT ABM. Tapi salah satu kegiatannya di dalamnya ada Banten Berkurban,” ujarnya.
Program tersebut dilaksanakan PT ABM dengan menggandeng sejumlah mitra dalam pengadaan hewan kurban. Berdasarkan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Provinsi Banten Nomor 700/0231-Inspektorat/2024, ditemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya indikasi persoalan administratif dan potensi konflik kepentingan dalam kerja sama antara pihak internal perusahaan dan mitra usaha.
Selain itu, program tersebut juga disebut menimbulkan kewajiban keuangan kepada sejumlah pihak dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kegiatan Tak Masuk RKA Penyidik juga menemukan adanya kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023.
Temuan lain mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan dan distribusi hewan kurban, sehingga pelaksanaan program dinilai belum berjalan optimal. “Terkait rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD serta SOP pada PT ABM yang mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah,” ujar Jonathan.(Iqbal/Red)










